DOKTRIN AJARAN ALIRAN KHAWARIJ'
Secara umum, ajaran-ajaran pokok aliran Khawarij adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar dihukumi kafir, dan orang kafir halal hukumnya untuk dibunuh. Berdasarkan ajaran pokok tersebut kemudian aliran Khawarij mengembangkkan pokok-pokok doktrin keimanan yang meliputi :
- Setiap umat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka. Landasan hukumnya didasarkan pada QS. Al-Maidah ayat 44:
﴿ اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبّٰنِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ ٤٤ ﴾
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengannya para nabi, yang berserah diri (kepada Allah), memberi putusan atas perkara orang Yahudi. Demikian pula para rabi dan ulama-ulama mereka (juga memberi putusan) sebab mereka diperintahkan (oleh Allah untuk) menjaga kitab Allah dan mereka merupakan saksi-saksi terhadapnya. Oleh karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir."
Menurut Khawarij, bahwa orang yang tidak menentukan hukum dengan apa yang diturunkan Al-Qur'an adalah kafir". Putusan hanya dating dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an, dari situ mereka mengambil semboyang yang menjadi prinsip mereka, yaitu la hukma illa Illah. Berdasarkan ayat di atas, Khawarih mengungkapkan pendapatnya, bahwa setiap pelaku dosa maksiat tanpa mempersalahkan tingkat syiriknya, maka teta dia menjadi "kafir", karena mereka telah menyimpang dari wahyu Allah SWT. Khawarij juga menghukum para pelaku maksiat tersebut sesuai yang tertulis dalam nash al-Qur'an.
Dosa yang ada menurut aliran Khawarij hanyalah dosa besar, tidak ada pembagian dosa besar maupun dosa kecil. Semua pendurhakaan terhadap Allah SWT. Adalah berakibat dosa besar. Latar belakang khawarij menetapkan dos aitu hanya satu macamnya, yaitu hanya ada dosa besar, agar orang Islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat dirampas harta bendanya, dengan dalih mereka berdosa dan setiap berdosa adalah kafir.
- Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat dan dzalim.
Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Tetapi, kalau ia menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
- Amal sholeh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, aliran Khawarij selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
- Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang teguh kepada keimanan, baik dalam berfikir maupun dalam segala perbuatannya. Apabila tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekuensinya dihukumkan kafir.
Menurut Khawarij iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, tetapi amal ibadah menjadi bagian dari iman. Barang siapa tidak mengamalkan ibadah (amal bil arkan) seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain maka ia dihukumi kafir.
Dengan mengutip beberapa ayat Al-Qur'an, mereka berusaha untuk mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana tercermin di bawah ini :
- Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
- Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang mukmin berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
- Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Tetapi, kalua ia menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
- Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan) adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya, Usman dianggap menyeleweng.
- Muawiyyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy'ari juga telah dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
- Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi tahkim atau arbitrase ia dianggap telah menyeleweng.
Selain pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij juga memiliki pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran sebagai berikut :
- Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
- Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri Islam.
- Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
- Adanya wa'ad dan wa'id (orang yang baik harus masuk ke dalam surge, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka)
- Amar ma'ruf nahi munkar.
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
- Al-Qur'an adalah makhluk
- Memalingkan ayat-ayat al-Qur'an yang bersifat mutasyabihat (samar).
Dalam aspek penafsiran terhadap ayat Al-Qur'an Khawarij tidak memiliki kedalaman ilmu tentang takwil dan tidak mau peduli terhadap apa maksud sebenarnya dari makna ayat-ayat tersebut, mereka juga tidak membebani diri mereka dengan sikap yang serius dan sungguh-sungguh untuk mencari maksud yang menjadi sasaran dari makna ayat al-Qur'an dan begitu juga bagaimana rahasia-rahasia yang terdapat di balik ayat-ayat tersebut , tetapi mereka hanya terhenti dan terbatas kepada tataran lafdziah saja.
Khawarij juga mempunyai pandangan dangkal pada ayat-ayat al-Qur'an, kadang-kadang ayat yang mereka fahami itu tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari ayat tersebut, dan juga tidak memiliki hubungan sama sekali dengan pendapat mereka, karena mereka hanya sebatas memahami ayat secara dzahir yang batil. Berikut ini diantara yang dilakukan Khawarij terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang bertujuan untuk mendukung dan menguatkan eksistensi doktrin ajaran mereka :
- Ayat yang melegimitasi dalam memvonis kafir terhadap setiap pelaku dosa besar, yaitu dalam QS. Ali Imran ayat 97 :
﴿ فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧ ﴾
"Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Ayat ini mereka simpulkan bahwa orang yang meninggalkan kewajiban haji masuk kepada kategori kafir.
- Firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 106 :
﴿ يَّوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَّتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ ۚ فَاَمَّا الَّذِيْنَ اسْوَدَّتْ وُجُوْهُهُمْۗ اَ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ فَذُوْقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُوْنَ ١٠٦ ﴾
" (Azab itu terjadi) pada hari ketika ada wajah yang putih berseri dan ada pula wajah yang hitam kusam. Adapun orang-orang yang berwajah hitam kusam (kepada mereka dikatakan), "Mengapa kamu kafir setelah beriman? Oleh karena itu, rasakanlah azab yang disebabkan kekafiranmu."
Al-Khawarij mengatakan : "Orang Fasiq tidak termasuk kepada yang putih wajahnya, dan sudah pasti termasuk yang hitam wajahnya dan wajib dihukum kafir
- Ayat yang melegimitasi dalam memvonis kafir terhadap setiap pelaku dosa besar, yaitu dalam QS. Ali Imran ayat 97 :